Sabtu, 19 Oktober 2013

Pemilu di Indonesia

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Sejarah

Pemilihan umum sudah diadakan sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009

Asas

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Pemilihan Umum Presiden 2014

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berikutnya adalah pilpres ketiga yang dipilih secara langsung akan diselenggarakan pada tahun 2014. Bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu. Karena calon Presidan hanya memiliki hak dipilih dua kali berturut-turut.
Pemilu memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Bahkan kepolisian RI mengajukan anggaran sebesar Rp 3,59 triliun untuk pengamanan pemilu 2014. Besaran angka itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (4/6), oleh Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Sistem Pemilu 2014

Indonesia akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), ini. Penggunaan e-KTP dimaksudkan agar lebih mudah mengawasi dan meminimalisir adanya kecurangan, seperti pemilih ganda yang diisukan ada pada pemilu-pemilu sebelumnya. Sistem ini sejalan dengan asas yang dianut di Indonesia.

Calon yang Telah Mendeklarasikan Diri:


  • Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar
  • Hary Tanoesoedibjo, Pengusaha Indonesia (berpasangan dengan Wiranto)
  • Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional
  • Prabowo Subianto, Mantan Panglima Kostrad dan Calon Wakil Presiden 2009
  • Sutiyoso, Mantan Gubernur DKI Jakarta
  • Wiranto, Mantan Panglima TNI, Calon Presiden 2004, Calon Wakil Presiden 2009, dan Ketua Umum Partai Hanura


Ada pula beberapa calon kandidat capres diantaranya adalah:


  • Dahlan Iskan
  • Farhat Abbas
  • Joko Widodo
  • Jusuf Kalla
  • Megawati Sukarnoputri
  • Rhoma Irama
  • Surya Paloh


Survei

Meskipun sudah ada yang mendeklarasikan diri sebagai Capres 2014, dan banyak nama kandidat yang sudah lama dikenal rakyat Indonesia tetapi hanya nama Jokowi gubernur DKI Jakarata yang menempati suara terbanyak disemua survei yang diadakan oleh 10 lembaga.
Kelemahan Pemilu di Indonesia
Beberapa kelemahan yang ada dalam pemilu di Indonesia adalah permainan politik yang biasa disebut money politic atau politik uang yang selalu ditujukan kepada masyarakat awam, terutama kepada warga Indonesia yag kurang akan ilmu pengetahuan mengenai hal-hal ini. Jelas mereka masyarakat yang khususnya berada di tingkat perekonomian bawah yang menjadi incaran para pelaku money politic.

Tanggapan

Meskipun pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan sejak lama tetapi masih terdapat kekurangan dimana-mana. Untuk melancarkan jalannya pemilu di Indonesia dari pihak pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi tindak kecurangan, tidak cukup hanya dari pemerintah saja karena juga dibutuhkan kerja sama dari semua pihak. Dikarenakan pemilu membutuhkan dana yang tidak sedikit maka jadilah pemilih yang cerdas, janganlah golput atau tidak memilih sama sekali. Ketahuilah terlebih dahulu profil calon yang akan dipilih. Mungkin memang pemilu di Negara kita masih banyak kelemahan diberbagai aspek. maka dari itu tetaplah berjuang dan tentunya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa!

Referensi:

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014
  • http://www.beritasatu.com/pemilu-2014/117736-pengamanan-pemilu-2014-polri-ajukan-anggaran-lebih-dari-rp-3-t.html
  • http://triyadiilham.blogspot.com/2013/04/kelemahan-pemilu-di-indonesia.html